BERITABANJARMASIN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel tengah mempersiapkan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dimulai 6 Desember hingga 25 November 2023.
Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah menyampaikan jadwal tahapan pencalonan DPD RI ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU Kalsel menekankan calon anggota DPD RI mempersiapkan dan mengumpulkan syarat dukungan e-KTP dari pemilih yang dijadwalkan pada 16--29 Desember 2022.
Untuk dukungan pemilih ini, para calon DPD RI harus membuat permohonan formulir untuk dapat mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD ke KPU. Silon ini bertujuan mencegah data dukungan ganda.
"Karena di PKPU disebutkan seorang pendukung tidak boleh memberi dukungan kepada lebih dari satu bakal calon anggota DPD," sebutnya.
Adapun ditambahkan Edy, dukungan setiap calon DPD minimal mengantongi 2.000 orang pemilih dari jumlah penduduk Kalsel sebanyak 2.793.811 jiwa. (maya/sip)
Posting Komentar